Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan masyarakat mulai merasakan manfaat berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, kedua regulasi tersebut membuat proses reformasi Polri berjalan lebih cepat dan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Habiburokhman mencontohkan, pada awal Januari 2026 aparat penegak hukum menghentikan perkara pidana terhadap seorang ibu guru di Jambi yang diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. Selain itu, merujuk Pasal 60 huruf m KUHAP baru, kasus Hogi Minaya, korban penjambretan di Sleman yang sempat menjadi tersangka karena pelaku penjambretan meninggal dunia saat dikejar, juga dihentikan.
Ia juga menyebut di Sumatra Selatan terdapat hakim bernama Rangga Lukita Desnanta yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada terdakwa pencurian dengan pemberatan karena korban telah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak. Menurut Habiburokhman, KUHP dan KUHAP baru mengandung nilai-nilai reformis yang telah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri serta aparat penegak hukum lainnya.
“Berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merekomendasikan dan meminta dengan tegas Polisi menghentikan kasus tersebut,” ujar Habib.
