Surabaya – Pemkot Surabaya memberikan klarifikasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait hilangnya rumah bersejarah Bung Tomo di Jalan Cempaka. Meski sempat dibongkar pihak swasta pada 2016, Pemkot menegaskan bangunan tersebut kini telah direkonstruksi sesuai bentuk aslinya guna menjaga memori perjuangan Arek-Arek Suroboyo.

Sebagai bangunan Cagar Budaya, pengawasan kini diperketat dengan melibatkan sinergi antara pemilik lahan dan pemerintah. Rekonstruksi yang mengacu pada dokumentasi historis ini diharapkan dapat meluruskan kekhawatiran publik sekaligus menjadi ruang edukasi sejarah. Ke depan, penguatan regulasi perlindungan aset sejarah akan terus ditingkatkan agar tetap lestari di tengah dinamika pembangunan kota.

“Ini kan karena yang menurut saya yang pemiliknya ya ketika dia sudah mendapatkan izin enggak bisa dipersalahkan. Misalnya dulu istilahnya kan IMB-nya ya kan. Sekarang istilahnya jadi PBG. Kalau kemudian mereka lengkap Sudah, IMB yang baru dan IMB itu gambarnya memang harus meratakan dengan tanah yang salah bukan yang pemilik bangunan tapi yang memberikan izin menurut saya,” paparnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *