Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan. Penggeledahan dilakukan setelah status perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya. Penyidik juga menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan.
Selain itu, tim penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta menyita sejumlah unit ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti dan didalami lebih lanjut guna kepentingan penyidikan dugaan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara.
“Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara tersebut, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS (Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya),” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
