Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mengumumkan perkembangan penting bagi pemegang paspor Indonesia dengan merilis daftar terbaru yang menunjukkan akses bebas visa ke 88 negara dan wilayah ke luar negeri. Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Ditjen Imigrasi yang merinci negara-negara yang kini dapat dikunjungi tanpa ribet mengurus visa tradisional, termasuk melalui skema bebas visa (visa-free), visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA). Data ini bersumber dari Passport Index terbaru yang mencerminkan peningkatan daya jelajah paspor Indonesia di kancah global.

Kemudahan akses ini menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang kerap bepergian untuk wisata, urusan bisnis, atau kunjungan singkat. Menurut unggahan Ditjen Imigrasi, daftar tersebut mencakup negara-negara di berbagai benua, dari Afrika hingga Asia serta kawasan Karibia, yang kini memberikan izin masuk tanpa persyaratan visa rumit. Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus memperluas peluang bagi pelaku usaha dan pelancong Indonesia.

Peningkatan jumlah negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor RI juga dipandang sebagai indikator meningkatnya kepercayaan dan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Meski demikian, Ditjen Imigrasi mengingatkan masyarakat untuk tetap memerhatikan syarat administratif seperti masa berlaku paspor, durasi maksimal tinggal, serta ketentuan imigrasi masing-masing negara sebelum berangkat. Selain itu, keleluasaan ini tidak menggantikan kewajiban mematuhi aturan imigrasi setempat, yang apabila dilanggar tetap bisa berakibat sanksi tegas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *