Bandung—Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan kebun binatang tersebut.
Menurut Kemenhut, pencabutan izin ini dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi dan tidak terlantar akibat persoalan administratif yang selama ini terjadi. Selama masa transisi, pemerintah akan bertanggung jawab atas perawatan dan keselamatan satwa hingga pengelola baru yang profesional ditetapkan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan melakukan pengamanan kawasan sekaligus menata aset daerah ini agar satwa dan fungsi ruang terbuka hijau publik tetap terjaga. Penanganan Kebun Binatang Bandung kini melibatkan pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk memastikan proses berjalan aman dan terkendali.
