Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan kenaikan harga beras serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini, guna memastikan kewajiban syariat tetap dapat ditunaikan dengan nilai yang relevan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan standarisasi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakatnya, baik dalam bentuk uang maupun beras premium setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Penyesuaian nilai ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendistribusian bantuan kepada para mustahik atau golongan yang berhak menerima, sehingga dampak sosial dari dana zakat tersebut dapat dirasakan lebih nyata.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor Achmad Ketua Baznas RI
Melalui penetapan ini, Baznas mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal guna mempercepat penyaluran bantuan kepada mereka yang membutuhkan sebelum Idulfitri tiba. Seluruh proses pengelolaan dana zakat dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Baznas berharap koordinasi dengan berbagai lembaga amil zakat di daerah dapat berjalan sinkron agar pemanfaatan dana zakat fitrah tahun ini efektif dalam menanggulangi kemiskinan.
