Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid, buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) 2018–2023, terdeteksi berada di salah satu negara anggota ASEAN. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan penyidik telah memperoleh indikasi keberadaan Riza di wilayah Asia Tenggara namun belum dapat mengungkap nama negara secara spesifik karena masih dalam proses pengejaran dan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Status Riza Chalid semakin serius setelah Interpol menerbitkan Red Notice, sebuah pemberitahuan pencarian internasional, pada 23 Januari 2026, yang bertujuan membatasi pergerakannya di antara negara-negara anggota Interpol. Red Notice ini tidak secara otomatis menjamin penangkapan, namun dalam praktiknya akan mempermudah otoritas imigrasi negara lain untuk melaporkan keberadaan buronan kepada pihak Indonesia melalui Interpol National Central Bureau (NCB). Penyidik juga tengah menyiapkan langkah ekstradisi atau deportasi, tergantung respons iktikad baik negara tempat pelarian Riza Chalid tersebut.

Status Riza Chalid semakin serius setelah Interpol menerbitkan Red Notice, sebuah pemberitahuan pencarian internasional, pada 23 Januari 2026, yang bertujuan membatasi pergerakannya di antara negara-negara anggota Interpol. Red Notice ini tidak secara otomatis menjamin penangkapan, namun dalam praktiknya akan mempermudah otoritas imigrasi negara lain untuk melaporkan keberadaan buronan kepada pihak Indonesia melalui Interpol National Central Bureau (NCB). Penyidik juga tengah menyiapkan langkah ekstradisi atau deportasi, tergantung respons iktikad baik negara tempat pelarian Riza Chalid tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *