Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa regulasi kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung secara teknis dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh perhitungan nominal telah difinalisasi melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum para hakim.

Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap keluhan para hakim ad hoc yang tunjangannya tidak mengalami kenaikan selama 13 tahun. Selain gaji, para hakim sebelumnya juga menuntut perbaikan fasilitas seperti rumah dinas serta jaminan asuransi kesehatan dan kematian demi menunjang integritas sistem peradilan.

“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” kata Prasetyo.

Pemerintah berharap dengan disahkannya aturan ini, stabilitas dan motivasi kerja hakim ad hoc meningkat sehingga pelayanan hukum tetap optimal. Meski regulasi sudah di tahap akhir, pihak Istana belum merinci besaran pasti kenaikan yang akan diterima para hakim tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *