Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Pemerintah Kota Madiun. Tindakan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara Madiun yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah ini dilakukan KPK dalam rangka pengumpulan dan pendalaman alat bukti terkait perkara yang sedang disidik.
Informasi penggeledahan tersebut disampaikan secara resmi oleh KPK melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Rabu, 28 Januari 2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1).
