Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi terpilih untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan segera memasuki masa purna tugas. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna setelah Komisi III DPR RI melakukan serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Langkah ini dipandang strategis oleh parlemen untuk memastikan keberlanjutan integritas dan kinerja Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi negara.

Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa terpilihnya Adies Kadir didasarkan pada rekam jejak, kompetensi hukum, serta pemahamannya yang mendalam terhadap isu-isu ketatanegaraan. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa perspektif baru yang progresif namun tetap menjaga muruah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

Pihak legislatif menekankan pentingnya independensi hakim MK, mengingat lembaga ini memiliki peran krusial dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan pengujian undang-undang. Agenda pergantian hakim ini diharapkan berjalan lancar agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat proses persidangan di MK. Publik kini menanti pengesahan resmi dari Presiden untuk kemudian dilakukan pelantikan terhadap hakim baru tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *