Jakarta—Pemerintah menegaskan, Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak langsung kehilangan kewarganegaraan RI. Pernyataan ini disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyusul banyaknya pemberitaan soal WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata luar negeri.
Menurut Yusril, meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebut WNI bisa kehilangan statusnya bila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, hal itu tidak otomatis terjadi. Proses kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif dan keputusan resmi dari Menteri Hukum dan HAM.
Selama tidak ada keputusan resmi yang diumumkan dalam Berita Negara, individu yang bersangkutan tetap berstatus WNI. Pemerintah akan memastikan setiap langkah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
