Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengakui rencana penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global. Fokus utama dari regulasi ini adalah melindungi kepentingan nasional dari narasi menyesatkan yang sering kali menyerang sektor ekonomi hingga kohesi sosial Indonesia.

Rencana ini memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menganggap aturan ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menyasar kelompok kritis. Namun, pemerintah menegaskan bahwa draf aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian naskah akademik dan dilakukan secara terbuka untuk menerima masukan publik. Langkah ini dipandang pemerintah sebagai upaya krusial dalam membangun mekanisme kontra-propaganda guna menghadapi disinformasi yang selama ini merugikan produk unggulan nasional maupun stabilitas mental bangsa.

“Dalam dokumen Naskah Akademik yang YLBHI dapatkan, analisisnya juga sangat tidak klir dan penuh masalah. Ini semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari Pemerintah,” tegas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *