Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa siswa yang tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pernyataan itu disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Menurutnya, TKA hanya merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat objektivitas dan standardisasi penilaian dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan bukan syarat mutlak untuk masuk PTN.

Mu’ti menjelaskan, siswa yang tidak memiliki atau tidak mengikuti TKA masih bisa bersaing melalui jalur lain seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi mandiri yang justru memiliki daya tampung lebih besar dibandingkan SNBP. Ia menekankan bahwa nilai rapor dan prestasi akademik lain tetap menjadi komponen penting dalam proses seleksi, sehingga peluang masuk PTN bagi siswa yang hanya mengandalkan jalur prestasi tetap terbuka lebar. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran publik tentang kemungkinan tertutupnya akses pendidikan tinggi jika hanya mengandalkan TKA.

Selain itu, Mu’ti menyampaikan bahwa sejak 5 Januari 2026, nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kelayakan data dalam penetapan siswa yang eligible mengikuti SNBP. Integrasi ini diharapkan dapat membantu satuan pendidikan dalam proses seleksi tanpa menghilangkan peluang siswa dari latar belakang yang berbeda. Pernyataan Mendikdasmen ini menjadi acuan penting di tengah dinamika pelaksanaan TKA untuk penerimaan mahasiswa baru di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *