Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi atas viralnya sebuah video pendek yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati menyerahkan karung berisi uang tunai kepada seorang pejabat desa. Dalam penjelasannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa video tersebut merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 dan tidak mencerminkan aksi “setoran” secara langsung seperti yang dispekulasikan warganet. Rekaman berdurasi sekitar 20 detik itu menunjukkan dua orang mengendarai sepeda motor membawa karung yang kemudian diterima oleh Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono, yang turut ditangkap dalam OTT tersebut.
OTT yang digelar KPK pada kasus ini berkonotasi dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Kepala Desa Arumanis, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo serta dua kepala desa lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam konferensi pers, tim penindakan menyebut telah menyita bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang semula tersimpan di dalam karung sebelum diamankan. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena modus yang terungkap dianggap mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi dalam rekrutmen perangkat desa, sehingga mengundang kritik tajam dari masyarakat dan berbagai pihak. KPK juga mengimbau calon perangkat desa yang menjadi korban praktik pemerasan untuk memberikan keterangan secara kooperatif guna memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, Sudewo bersama tiga tersangka lainnya kini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut di hadapan lembaga penegak hukum.
