Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mencabut izin usaha pemanfaatan hutan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatra. Tindakan tegas ini diambil setelah tim pengawas menemukan pelanggaran berat berupa penelantaran lahan serta ketidaksesuaian operasional dengan rencana kerja tahunan yang telah disepakati. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran pemerintah pusat untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Keputusan pencabutan ini memicu reaksi beragam, namun pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang hanya memegang izin tanpa melakukan aktivitas produktif atau justru merusak ekosistem. Lahan-lahan yang izinnya telah dicabut tersebut rencananya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian diredistribusi melalui program perhutanan sosial guna mendukung kesejahteraan masyarakat lokal. Langkah ini dipandang sebagai upaya serius pemerintah dalam menertibkan administrasi kehutanan sekaligus memitigasi risiko bencana ekologis di wilayah Sumatra.
