Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap rincian dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dengan total nilai mencapai Rp2,25 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait aliran dana ilegal yang diduga diterima Maidi selama menjabat dari periode 2019 hingga awal 2026. KPK mengindikasikan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari proyek pemeliharaan jalan hingga imbalan terkait perizinan akses lahan bagi lembaga pendidikan swasta.
Proses hukum ini mencapai puncaknya setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2026, yang kemudian menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya, termasuk orang kepercayaan dan pejabat dinas setempat, sebagai tersangka. Langkah tegas lembaga antirasuah ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bagi para kepala daerah mengenai pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana tanggung jawab sosial (CSR) dan transparansi dalam pemberian izin proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers tersebut.
