Madiun—Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Madiun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Gubernur yang ditetapkan pada 20 Januari 2026, sebagai langkah menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Madiun.
Penunjukan ini dilakukan setelah Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dengan peralihan tugas ini, Bagus Panuntun diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Khofifah menegaskan langkah tersebut bertujuan agar pelayanan publik di Madiun tetap berjalan optimal dan roda pemerintahan daerah tidak terganggu. Ia berharap Plt Wali Kota dapat menjalankan amanah dengan integritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
