Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini melalui rapat bersama Badan Keahlian DPR untuk menyusun materi regulasi tersebut. RUU ini dirancang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal yang bertujuan untuk memastikan hasil kejahatan, khususnya yang bermotif ekonomi, tidak dapat dinikmati oleh pelaku serta memutus mata rantai tindak pidana di Indonesia.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono.

Langkah ini menjadi momentum penting dalam penguatan penegakan hukum, di mana salah satu poin krusial dalam draf tersebut adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Penyusunan naskah akademik RUU ini juga melibatkan partisipasi publik dengan menghadirkan berbagai pakar hukum dan praktisi guna menciptakan regulasi yang komprehensif terkait pengelolaan aset hingga kerja sama internasional.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *