Jakarta — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang auditor internal, Fani Febriany, atas pelanggaran kode etik yang terjadi dalam lingkungan kerja lembaga antirasuah. Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal, bersama anggota majelis lainnya. Putusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan profesionalisme di internal KPK demi menjaga integritas institusi.
Fani Febriany, yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK, dinyatakan melanggar kode etik karena pernah menjabat Direktur di sebuah perusahaan (PT SEM), meskipun hal itu dilakukannya atas dorongan suaminya yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dewas menyatakan tindakan itu bertentangan dengan nilai profesionalisme dan larangan bagi pegawai KPK untuk merangkap jabatan di luar tugas lembaga.
Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diunggah dalam media internal lembaga untuk periode tertentu, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan pembelajaran internal. Selain itu, Dewas merekomendasikan agar pejabat pembina kepegawaian KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mencerminkan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik di tengah penanganan kasus korupsi yang masih bergulir.
