Jakarta—Majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan masih menunggu putusan sela serta kelanjutan proses pembuktian di persidangan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kasus Chromebook ini bisa dikategorikan sebagai korupsi dari sisi pengadaan karena prosesnya tanpa tender, harga yang terbentuk diduga mahal, dan spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan awal. Meski begitu, semua tuduhan masih akan diuji lebih lanjut di pengadilan.
“Menurut saya ini murni korupsi dari sisi pengadaannya. Karena itu tidak tender, harga yang terbentuk diduga mahal, dan menjadikan barang ini tidak sesuai apa yang dikatakan dari awal,” kata Boyamin
