Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjamin serta melindungi kebebasan berekspresi komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke kepolisian terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. LBH menilai materi tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang disampaikan melalui seni dan tidak semestinya diproses secara pidana.

LBH Jakarta menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia. Menurut LBH, “pemidanaan terhadap karya seni dan ekspresi kritik berpotensi menimbulkan efek jera yang membahayakan iklim demokrasi, karena masyarakat bisa menjadi takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap isu publik.”

Kasus ini menuai perhatian luas dari publik, pegiat seni, hingga pengamat hukum. Sejumlah pihak mendorong aparat kepolisian untuk lebih mengedepankan pendekatan konstitusional dan menghormati kebebasan berekspresi dalam menangani laporan tersebut. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menjadi sorotan sebagai ujian komitmen negara dalam melindungi ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *