Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan diproyeksikan akan terus bertambah. Angka ini berasal dari dana yang dikembalikan sejumlah biro haji kepada KPK selama proses penyidikan masih berjalan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana itu terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama dan mantan staf khususnya. Lembaga antirasuah terus mendorong semua pihak biro haji yang belum kooperatif untuk segera mengembalikan dana terkait kasus ini.
