Jakarta – Bareskrim Polri memaparkan hasil penanganan kasus perjudian online sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin menyebutkan, Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap 664 kasus judi online dengan total 744 tersangka serta menyita uang dan aset senilai Rp286,256 miliar.

“Selain penindakan hukum, kami juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Kami telah berhasil memblokir 231.517 situs judi online dan melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah preventif agar praktik ini tidak semakin meluas,” ujar Nunung.

Polri menegaskan, langkah penindakan dan pencegahan tersebut dilakukan secara beriringan guna menekan laju perjudian online yang meresahkan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya judi online.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *