Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kontraktor yang gagal mencapai target pengerjaan proyek saluran air di kawasan Jalan Ahmad Yani. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap infrastruktur guna mengantisipasi genangan air di wilayah tersebut.
“Ada dua yang putus kontrak kalau enggak salah. (Salah satunya) itu yang ada di Ahmad Yani,” ujar Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Keputusan pemutusan kontrak ini dilakukan setelah pihak kontraktor tidak mampu memenuhi komitmen pengerjaan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Pemkot Surabaya menilai keterlambatan tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan banjir di titik-titik rawan kota.
