Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terkait pengadaan perangkat teknologi informasi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa menyebutkan, kerugian negara berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil satuan pendidikan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan disebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, termasuk tidak adanya kajian kebutuhan yang memadai serta penyusunan harga tanpa dasar survei yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk pejabat internal dan konsultan teknologi. Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada terdakwa yang bersumber dari pihak swasta. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda, sementara sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
