Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah transformasi hukum Indonesia yang mulai berlaku nasional sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini menandai transisi menuju sistem hukum modern yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat.
Penyusunannya melalui proses panjang, termasuk pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Yang kami lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan DPR RI, dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa. Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan atau pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya.
