Semarang – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk membebaskan mereka dari dakwaan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 triliun. Permohonan tersebut disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Senin (5/1/2026).

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai dakwaan jaksa belum memenuhi unsur formil dan materiil karena tidak disertai perhitungan kerugian negara yang pasti dan sah. Mereka menyatakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI telah berjalan sesuai perjanjian, bahkan sebagian telah dilakukan pelunasan sejak 2019 hingga 2021. Oleh karena itu, angka kerugian negara yang dituduhkan dinilai prematur dan tidak berdasar hukum.

Selain itu, pihak terdakwa juga menyinggung kondisi keuangan Sritex yang memburuk akibat pandemi COVID-19 hingga akhirnya dinyatakan pailit pada 2024. Mereka menegaskan bahwa kewajiban kredit saat ini masih dalam proses penanganan kurator, sehingga belum dapat dijadikan dasar penetapan kerugian negara. Atas eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *