Jakarta – BPH Migas resmi memperpanjang keringanan pembelian BBM di wilayah bencana Sumatera untuk ketiga kalinya guna mendukung pemulihan pascabencana dan cuaca ekstrem, Selasa (30/12/2025). Kebijakan ini memungkinkan pembelian Solar dan Pertalite secara manual tanpa barcode untuk kendaraan dinas, alat berat, logistik bantuan, dan genset penerangan.
Perpanjangan ini berlaku di Provinsi Aceh hingga 8 Januari 2026. Sementara di Sumatera Barat, masa tanggap darurat mencakup wilayah Kabupaten Agam hingga 5 Januari 2026, serta Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat sesuai kebijakan daerah setempat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana (tanggap darurat) di wilayah terdampak bencana di Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam,” ujar Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas.
