Surabaya — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik impor pangan secara ilegal yang dipandang dapat mengganggu upaya mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pengungkapan kasus bawang bombai impor ilegal yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur. Menurut Amran, aktivitas penyelundupan komoditas pangan seperti beras, bawang, dan bahan pokok lain sangat bertentangan dengan arah kebijakan peningkatan produksi pangan dalam negeri, sehingga tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus yang menjadi sorotan ini melibatkan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berbahaya. Amran menjelaskan bahwa bawang tersebut awalnya berasal dari Belanda dan masuk melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Keberadaan OPTK dalam komoditas ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan signifikan pada sektor pertanian nasional jika dibiarkan beredar di pasar. Ia juga mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus oleh Polda Jawa Timur dan menyerukan agar kasus ini diusut hingga ke akar termasuk jaringan importir serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” kata Amran dilansir dari Antara pada Rabu (24/12/2025).

Lebih jauh, Amran meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku tanpa kompromi dan memastikan ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengelabui sistem dengan menggunakan dokumen palsu atau jalur tidak resmi. Menurutnya, pendekatan tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor pertanian, sekaligus melindungi petani serta perekonomian nasional dari ancaman produk ilegal yang bisa melemahkan pasar domestik. Larangan ini juga dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat produksi dalam negeri dan mendukung ketahanan pangan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *