Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025). Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen tegas dan sikap kooperatif Korps Adhyaksa dalam mendukung penegasan hukum terhadap oknum internal yang diduga terlibat praktik korupsi dan pemerasan.
Oknum TTF diserahkan tim Intelijen Kejagung ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kajari dan Kasi Intelijen HSU terkait pemerasan penanganan perkara. Penyerahan ini memastikan proses hukum berjalan maksimal guna mendalami keterlibatan serta aliran dana yang terjadi.
“Kejaksaan Agung bersikap kooperatif dan tidak akan menghalangi proses hukum. Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” tegas Anang.
Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran jaksa untuk menjaga integritas.
