Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penyusunan PP dipilih karena “penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP.
Yusril menjelaskan bahwa langkah ini juga dimaksudkan agar pembahasan aturan menjadi lebih terfokus dan konstitusional, sekaligus menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang ASN serta UU Polri yang selama ini menjadi polemik publik. Ia menekankan bahwa PP akan memberikan batasan jelas mengenai jabatan SIPIL apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri, termasuk menjawab pertanyaan
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.” Ujar Yusril Ihza Mahendra
Proses penyusunan PP yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum telah dimulai beberapa hari terakhir dan mendapat persetujuan Presiden. Yusril optimistis peraturan ini bisa rampung “paling lambat akhir Januari 2026”, sehingga dapat meredam polemik dan memperkuat profesionalitas serta netralitas birokrasi nasional.

