Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan secara penuh tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang menetapkan bahwa

Hasil evaluasi pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time (istilah periode waktu tertentu). Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Meski demikian, pembatasan tersebut hanya berlaku di jalan tol dengan durasi 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Sementara pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol masih menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga tanggal yang sama. Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *