Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Dengan kebijakan tersebut, UMP Sumsel naik dari Rp3,68 juta pada tahun 2025 menjadi Rp3.942.963 per bulan dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Menurutnya, besaran kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan formula nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Pada hari ini, saya menetapkan UMP Sumatera Selatan 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” kata Herman dalam situs resmi Pemprov Sumsel, Jumat (19/12).
Selain itu, pemerintah provinsi menegaskan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan besaran gaji pekerja setelah kebijakan ini diberlakukan. Aturan tersebut diharapkan mampu melindungi hak tenaga kerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.

