Jakarta – Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga oknum jaksa tersangka pemerasan guna menjaga integritas korps Adhyaksa. Langkah tegas ini diambil pada Jumat (19/12/2025) menyusul penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus hukum.

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” katanya.

Selain sanksi administratif, Kejagung memperketat pengawasan internal dan melanjutkan proses hukum untuk mendalami aliran dana. Tindakan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh jajaran agar bekerja profesional tanpa korupsi demi menjaga kepercayaan publik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *