Surabaya, Jawa Timur – Kelompok buruh di Jawa Timur kembali menggelar seruan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan menggunakan nilai alfa maksimal dalam formula perhitungan upah minimum yang baru disahkan pemerintah pusat pada Jumat (19/12/2025). Permintaan ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, yang menilai penggunaan alfa tertinggi — yakni 0,9 persen — merupakan langkah krusial untuk mengurangi disparitas upah antar daerah di provinsi ini.
Menurut KSPI, penghitungan berdasarkan nilai alfa terendah dikhawatirkan akan menyebabkan upah pekerja tetap jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Permintaan penggunaan alfa tertinggi didasarkan pada survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang menyebut KHL di Jawa Timur mencapai sekitar Rp 3,5 juta per bulan.
“Kalau pemerintah memakai alfa terendah, itu sama saja dengan politik upah murah,” tegas Ahmad Jazuli, Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur.
Jazuli mengatakan buruh berharap UMP 2026 dapat memastikan tidak ada lagi daerah di Jawa Timur yang nilainya berada di bawah KHL, sehingga pekerja tidak terus-menerus terjebak dalam upah yang tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar. Selain itu, ia mengusulkan adanya penetapan nilai alfa minimum khusus untuk wilayah ring satu seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, yang secara umum memiliki biaya hidup lebih tinggi dibanding daerah lain.

