Jakarta – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan pemerintah tidak perlu menutup diri terhadap bantuan asing untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra. Menurutnya, bantuan itu tidak mengecilkan peran pemerintah, melainkan bisa dianggap sebagai balasan atas bantuan Indonesia ke negara lain selama ini. Ia menekankan, masyarakat terdampak membutuhkan uluran tangan karena tidak mampu mengatasi dampak bencana secara mandiri, seraya menggambarkan kesulitan mereka, “Kalau dikeluarkan, dikeluarkan ke mana? Karena di luar rumah pun juga lumpur setinggi itu.”
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan langsung ke lembaga PBB. Khozin menegaskan bahwa hubungan luar negeri adalah kewenangan mutlak pemerintah pusat, “Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.” Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat melalui BNPB.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menjelaskan bahwa surat permintaan bantuan tersebut bukan ditujukan ke PBB pusat di New York, melainkan kepada tiga lembaga yang memiliki perwakilan di Indonesia, yaitu UNICEF, UNDP, dan IOM, yang merupakan mitra strategis. “Kita menggalang dukungan, apalagi mereka (Unicef, UNDP dan IOM) mitra strategis pemerintah dan punya pengalaman penanganan tsunami sebelumnya,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak mengetahui surat tersebut.

