Jombang – Polisi Jombang mengungkap pertanian ganja hidroponik dengan biji impor dari London yang dijalankan oleh dua tersangka, Rama Susanto dan Yulius Vasi. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, biji ganja tersebut didatangkan dari Inggris: “Biji impornya masih kami telusuri, tapi ada jejaknya dari London, Inggris. Bijinya dari berbagai macam jenis ganja, itu yang diimpor dari London,” jelasnya. Mereka diduga kuat didanai pihak lain dan menggunakan teknologi greenhouse pengatur suhu untuk budidaya secara intensif.
Operasi yang berjalan sejak Maret 2025 ini awalnya menghasilkan panen sekitar 1,7 kg dari 40 pohon. Para tersangka kemudian mengembangkan biji hasil panen untuk pembibitan berikutnya. Bowo menambahkan, “Kemudian biji dipakai pembibitan berikutnya. Jadi, dia sengaja menghasilkan biji untuk ditanam lagi. Untuk sementara jual beli bijinya edarnya ke mana masih kami dalami.” Dari penggerebekan, polisi menyita 110 pohon ganja, 5,3 kg daun basah, dan barang bukti lain dengan perkiraan nilai mencapai Rp 600 juta.
Penangkapan bermula dari penahanan Yulius pada 14 Desember 2025, yang kemudian mengantarkan polisi ke lokasi kontrakan di Jalan Pakubuwono. Kedua tersangka kini ditahan dengan dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika, terkait produksi dan penyediaan narkotika.
