Bandung – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Pratatya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dimulai di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Kedua belah pihak tidak hadir secara langsung. Atalia diwakili kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, yang menyampaikan alasan ketidakhadirannya, “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum.” Ridwan Kamil juga tidak terlihat hadir dalam persidangan tersebut.
Agenda utama sidang perdana ini adalah proses mediasi antara kedua belah pihak. Keberhasilan mediasi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam proses gugatan cerai pasangan tersebut.
