Jakarta – Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, Stella M. Masengi, menilai penangkapan kliennya oleh kepolisian melanggar prosedur hukum. Penangkapan tersebut terkait kasus kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025). Stella menyebut penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah dan alasan yang jelas. “Penangkapan yang diduga tidak memenuhi syarat, dilakukan tanpa surat perintah yang sah. Selain itu alasan penangkapan juga tidak cukup jelas,” ujarnya.

Stella juga mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai sepihak karena tidak memberi ruang klarifikasi kepada MW maupun tim kuasa hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik. “Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini,” kata Stella. Ia mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk bertanggung jawab secara terbuka atas dasar hukum penangkapan serta menuntut pemenuhan hak-hak kliennya, termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka terhadap MW telah sesuai prosedur dan didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan, “Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik.” Ia menambahkan, bukti tersebut berupa keterangan saksi, dokumen, serta temuan lain di lokasi kejadian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *