Jakarta – Mabes Polri menyatakan enam anggota Polri yang menjadi tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua anggota Mata Elang di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan tersangka yang dilakukan dengan sengaja dan melibatkan kepentingan pribadi telah menimbulkan dampak hukum serius. Para tersangka, yang merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri, juga melanggar etika kepribadian yang melarang tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Dari sisi hukum pidana, keenam tersangka yang berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Proses internal Polri pun segera dijalankan, dengan Divisi Propam yang tengah menyiapkan berkas sidang kode etik. Sidang Komisi Kode Etik telah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sebagai langkah pertanggungjawaban profesi.
Insiden yang memicu kerusakan massa ini bermula ketika kedua korban yang merupakan anggota kelompok patroli masyarakat Mata Elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. Menurut keterangan saksi, sekelompok orang yang berada di dalam sebuah mobil kemudian turun dan memukuli kedua korban hingga tewas. Kejadian ini memicu aksi pembakaran sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat oleh massa yang meluap emosinya.
