Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang menewaskan 22 orang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan sembilan saksi lainnya terkait musibah yang melanda ruko perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan tersangka MW dikenakan pasal 187, 188, dan 359 KUHP atas unsur kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan kematian. Atas dakwaan tersebut, MW terancam hukuman kurungan penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Kebakaran tragis tersebut telah menelan korban jiwa sebanyak 22 orang. Brigjen Pol. Prima Heru selaku Karumkit Polri melaporkan bahwa seluruh korban tewas telah berhasil direkonsiliasi dan diidentifikasi, mengakhiri proses pencarian dan pemastian data korban.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *