Aceh – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (9/12) ini bertujuan untuk menyesuaikan operasional kehutanan dengan kondisi kerawanan bencana dan mencegah praktik penebangan ilegal serta pencucian kayu. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi.

Pelaku usaha kehutanan diinstruksikan untuk mengevaluasi rencana kerja tahunan, memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, dan melakukan patroli rutin di area rawan longsor. Seluruh mobilisasi kayu juga dihentikan sementara, dan kayu yang berada di tempat penimbunan kayu (TPK) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik di tengah upaya pemulihan pascabencana.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah penanganan kayu hanyut akibat banjir yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pemulihan daerah terdampak. Kemenhut telah memberikan izin khusus penggunaan kayu hanyut untuk kegiatan pemulihan dengan syarat dan mekanisme tertentu. Kebijakan penghentian sementara ini akan berlaku hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan lebih lanjut setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapangan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *