Aceh – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah bencana yang melanda wilayahnya. Keputusan yang diumumkan pada Selasa (9/12) ini berdasarkan Pasal 76 dan 77 UU Pemerintahan Daerah, menyusul penolakan izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mendagri telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara.
Sanksi ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pencopotan Mirwan dari jabatannya. Namun menurut aturan, pelanggaran perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara. Tito menegaskan bahwa umrah yang bersifat sunnah seharusnya dapat ditunda, sementara membantu rakyat yang terdampak bencana merupakan ibadah yang utama dan membutuhkan kehadiran pemimpin di lapangan.
Di Aceh Selatan, bencana telah melanda enam kecamatan dengan 5.940 orang mengungsi, merusak 750 rumah, 460 hektar sawah, serta memutus sejumlah jalan dan jembatan. Sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah diharapkan dapat mengoordinasikan penanganan darurat. Selama tiga bulan ke depan, Mirwan akan menjalani pembinaan di Kementerian Dalam Negeri sementara Plt Bupati mengambil alih kepemimpinan.
