Surabaya – Kerusakan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sudah mencapai sekitar 10 persen dari total 105 ribu hektare akibat maraknya penambangan emas ilegal (PETI). Kepala Balai TNGHS Budi Chandra menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menghentikan kerusakan, dengan mengatakan, “Kita sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan.” Kerugian negara masih dihitung BPKP.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut kerusakan bahkan bisa mencapai 10-15 persen, terutama di Lebak. Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Trywanto menegaskan aktivitas PETI harus dihentikan karena “bisa merusak ekologis lingkungan hutan, juga bisa menimbulkan bencana alam.” PETI disebut sudah berjalan sejak 1990 setelah PT Antam Cikotok berhenti beroperasi, sehingga perambahan makin luas.

Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan menemukan sekitar 1.400 lubang tambang ilegal dengan kedalaman 20-50 meter yang membentuk labirin kilometeran. Rudianto Saragih memperingatkan, “Lubang itu bisa menjadi bom waktu potensi bencana alam.” Satgas PKH sudah menutup hampir 400 lubang dan menargetkan seluruh 1.400 lubang ditutup lewat operasi bertahap.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *