Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, KH Cholil Nafis, kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik pernikahan siri. Dalam penjelasannya di Kantor MUI Pusat pada Selasa (25/11), Kiai Cholil meluruskan bahwa istilah “nikah siri” mencakup dua bentuk: pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun agama tetapi tidak dicatatkan negara, serta pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan dilakukan diam-diam.
MUI memandang nikah siri yang memenuhi rukun Islam (adanya mempelai, wali, dua saksi, dan ijab kabul) adalah SAH secara agama. Namun, secara hukum Islam, pernikahan seperti itu dinyatakan HARAM. Alasan keharamannya adalah karena praktik ini dinilai menimbulkan banyak mudarat (kerugian), terutama merugikan hak-hak perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, seperti hak waris, nafkah, dan pengakuan status.
Oleh karena itu, MUI dengan tegas menganjurkan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan yang tercatat negara dianggap sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih sempurna untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, serta melindungi semua pihak dari kerugian di kemudian hari.
