Surabaya – Korlantas Polri resmi menetapkan moratorium penggunaan sirene dan rotator untuk kondisi tidak gawat darurat di seluruh Indonesia. Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan aturan ini berlaku ke semua pejabat tanpa kecuali, termasuk Presiden. Ia bilang, “para pejabat melaksanakan itu, dikawal tidak menggunakan sirene,” dan mencontohkan Prabowo Subianto yang sudah tidak memakai “Tot Tot Wuk Wuk”.
Kebijakan ini diambil karena dorongan kuat dari masyarakat dan sedang dalam proses evaluasi regulasi di UU Lalu Lintas. Agus menyebut keputusan ini disambut baik, sambil menegaskan, “Keputusan kami mendapat respons positif oleh masyarakat. Semuanya untuk keselamatan bersama.” Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi penyalaan sirene hanya untuk situasi prioritas atau mendesak.
Korlantas juga sedang menyusun ulang aturan detail soal sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Rujukannya jelas Pasal 59 UU 22/2009 yang menentukan siapa boleh memakai lampu biru, merah, atau kuning. Agus menekankan tujuan akhirnya sederhana: “Kita harus menuju Indonesia lebih tertib karena lalu lintas cermin budaya bangsa.”
