Jakarta – Lima pemuda di Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menganiaya dua anggota polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Adisucipto, Kelurahan Penfui, Minggu (23/11/2025) malam. Kasus ini terjadi ketika korban, Brigpol HL dan Bripda PA, melintasi kawasan Pasar Penfui dan berpapasan dengan tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor tanpa lampu utama. “Karena hampir menabrak kendaraan korban, Brigpol HL berteriak spontan. Namun teriakan itu dibalas dengan makian oleh para pelaku,” jelas Kombes Pol Henry Novika Candra, Kabidhumas Polda NTT.

Ketika situasi memanas, para pelaku yang dipimpin OA memutar balik motor dan menghadang mobil korban. Pertengkaran pun berlanjut hingga keduanya dipukul, ditendang, dan bahkan dianiaya menggunakan kayu usuk. “Beruntung warga sekitar cepat datang melerai sehingga kedua anggota dapat dievakuasi,” sambung Kombes Henry. Akibat pengeroyokan tersebut, Brigpol HL mengalami memar di kepala, bahu, dan kedua tangan, sementara Bripda PA memar di punggung belakang.

Polda NTT bergerak cepat dengan menahan lima tersangka, yaitu SS, OA, NRM, SPL, dan AM, sejak 25 November 2025. Menurut Kombes Henry, “Para pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengontrol emosi, sehingga terjadi salah paham berujung pengeroyokan.” Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi alkohol berlebih karena dapat memicu tindak kriminal, dan menekankan pentingnya menghormati pengguna jalan serta menjaga etika.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *