Surabaya – Polri tengah menyusun ulang standar pengamanan unjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan selaras dengan UU 9/1998. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional, sehingga pendekatan baru harus berbasis riset dan masukan publik. “Pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kami rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pembaruan, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 untuk mempelajari Code of Conduct pengendalian massa yang terdiri dari lima tahap operasional. Dedi menilai pembelajaran ini penting agar standar Polri sejalan dengan praktik internasional. “Kami ingin memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai standar internasional dan tetap menghormati hak masyarakat,” katanya.
Di internal Polri, sistem pengendalian unjuk rasa direformasi dari 38 tahap menjadi lima fase yang lebih terukur, dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai aturan HAM. Evaluasi berjenjang diwajibkan agar setiap komandan bisa mempertanggungjawabkan tindakan di lapangan. “Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” tegas Dedi.
