Surabaya – Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dengan 489 kasus pada semester I 2025, naik drastis dari 275 kasus di 2024. Dari total kasus tersebut, 477 di antaranya terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan baik secara kolektif maupun perorangan. Keterbatasan sumber daya manusia penegak hukum di tingkat desa menjadi tantangan utama, mengingat luasnya wilayah Indonesia dengan sekitar 75.289 desa yang harus diawasi.
Berbeda dengan kondisi nasional, Kota Surabaya menerapkan pendekatan preventif melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa program ini berfokus pada pendampingan dan pengawalan pengelolaan keuangan kelurahan untuk meminimalisir penyimpangan hukum. Kualitas SDM perangkat kelurahan di Surabaya yang mayoritas berpendidikan S1/S2, termasuk lulusan IPDN, menjadi faktor pendukung efektivitas pengelolaan dana kelurahan sebesar Rp337 miliar untuk 151 kelurahan.
Pendekatan preventif di Surabaya lebih mengutamakan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkot daripada langsung melakukan penindakan hukum. Setiap laporan yang masuk harus diverifikasi terlebih dahulu validitasnya, sementara identitas pelapor dilindungi untuk mencegah kekhawatiran. Hingga saat ini Surabaya belum mencatat laporan signifikan terkait penyimpangan dana kelurahan, berkat kombinasi antara kualitas SDM yang memadai dan sistem pengawasan yang berjalan efektif.
