Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Perusahaan Daerah Pasar Surya melakukan penertiban terhadap 53 stan di Pasar Bendul Merisi yang beralih fungsi menjadi tempat hunian. Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan bahwa fungsi stan harus dikembalikan sebagai tempat berjualan, bukan dijadikan tempat tinggal atau kamar kos. Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi pada 17 November 2025 dan pemberian waktu hingga 20 November 2025 bagi penghuni untuk mengosongkan stan mereka.

Proses penertiban dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025) dengan melibatkan tim gabungan dari PD Pasar Surya, Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Seluruh stan yang telah dikosongkan kemudian disegel dan digembok untuk mencegah penggunaannya kembali sebagai hunian. Agus Priyo mengimbau masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar bawah naungan PD Pasar Surya dapat menghubungi bagian pemasaran, dengan syarat tidak mengalihfungsikan stan menjadi tempat tinggal.

Penertiban ini juga menjadi momentum koreksi internal bagi PD Pasar Surya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pedagang. Selain stan yang dijadikan hunian, penertiban akan merambah ke stan yang digunakan sebagai tempat penampungan barang rongsokan. Pihak pasar memberikan toleransi waktu bagi pedagang rongsokan untuk membersihkan barang dagangannya, dengan peringatan akan dilakukan penertiban jika belum dibersihkan pada waktu yang ditentukan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *